Kamis, 21 April 2011

Ilmu Pemerintahan


Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
            Ilmu pemerintahan selalu berkaitan dengan sistem yang dilaksanakan oleh suatu negara, yang pada dasarnya terdapat dua sistem dasar pemerintah, yaitu yang berorientasi kepada sistem kontinental dan kepada sistem Anglo Saxon.
Karakteristik pemerintahan yang berorientasi pada sistem kontinental, antara lain : pemusatan kekuasaan di tangan eksekutif, terdapat dominasi otoritas nasional, profesionalisme aparat pemerintah, memisahkan secara psikologis dari rakyat biasa, tanggung jawab pemerintah kepada peradilan administratif, dan cenderung sentralistik (Ndraha, 2003 : 345).
Sedangkan karakteristik pemerintah yang berorientasi kepada Anglo Saxon, lebih memperlihatkan kemandirian masyarakat regional dan lokal, partisipasi masyakat yang luas dalam kegiatan pemerintahan, tanggung jawab administrasi kepada Badan Legislatif, tanggung jawab pegawai kepada peradilan biasa, dan sifatnya lebih desentralistik.
Dengan memperhatikan uraian di atas, hakikat pemerintah dipersamakan dengan arti kekuasaan. Salah satu pendukungnya adalah John Locke dalam bukunya “Two Trities On Civil Goverment”, dalam Ermaya Suradinata (1998 : 6) mengatakan beberapa arti tentang kekuasaan :
a.      Kekuasaan dalam bidang legislatif (kekuasaan dalam pembuatan Undang- undang)
b.      Kekuasaan dalam bidang eksekutif (kekuasaan dalam bidang melaksanakan atau menjalankan Undang-undang)
c.      Kekuasaan dalam bidang federatif (kekuasaan dalam hubungan luar negeri, perjanjian atau perserikatan dengan orang-orang, lembaga, atau negara-negara lain).
           
            Pendapat lain adalah dari Montesqueieu dalam Ermaya Suradinata (1998 : 7) dalam bukunya “L. Esperit des Lois”,  mengatakan bahwa :
a.      Pouvoir Legislatif, yaitu kekuasaan dalam pembuatan Undang-undang.
b.      Pouvoir Eksekutif, yaitu kekuasaan dalam melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan Undang-undang.
c.      Pouvoir Yudicatif, yaitu kekuasaan untuk menjaga agar Undang-undang tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baikanya sesuai dengan tujuannya.

            Selanjutnya Van Vollenhoven dan Wongsonegoro yang dikutip oleh Ermaya Suradinata (1998 : 8), yaitu teori pembagian kekuasaan yang membaginya dalam 4 (empat) bagian yaitu  :
a.    Bestuur (pemerintah dalam arti sempit)
b.      Politie (kekuasaan yang merupakan “Preventive Rechtszooj” yang   memaksa penduduk suatu wilayah  menurut kepada tata tertib hukum, serta mengadakan tindakan pencegahan supaya tata tertib masyarakat tetap terpelihara.
c.    Rechtspraak (peradilan), dan
d.    Regeling (pengaturan).

C.F. Strong dalam Ermaya Suradinata (1998 : 6), berpendapat bahwa: “Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara, sedangkan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif”.
            Kemudian   mengenai  arti pemerintah itu sendiri Ermaya Suradinata  (1998 : 6) berpendapat bahwa pemerintah adalah, “Lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan tujuan negara”, sedangkan pemerintahan adalah “lembaga-lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara”.
            Pemerintahan sebagai seni atau dalam praktek, tumbuh dan berkembang menurut peradaban manusia, yang berorientasi kepada segi penggunaan dalam aktivitasnya yang mencakup keseluruhan penyelenggaraan negara, baik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dan negara maupun yang dilakukan dalam kehidupan di masyarakat.
            Lebih lanjut Sayre dalam Ermaya Suradinata (1999 : 15) mendefinisikan pemerintahan sebagai “Goverment is best defines as organization agency of the state, expressing and exercising is authority” (Pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang terorganisasikan yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya).
            Syafi’ie (1998 : 15-16), dengan lebih terperinci memberikan batasan etimologi pemerintah dengan mendapatkan imbuhan sebagai berikut :
“Mendapat awalan ‘pe’ menjadi kata ‘pemerintah’berarti badan atau organ elit yang melakukan pekerjaan mengatur dan mengurus dalam suatu negara. Kemudian mendapat akhiran ‘an’ menjadi kata ‘pemerintahan’ berarti perihal, cara, perbuatan, atau urusan, dari badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi.”

            Dengan merujuk pendapat-pendapat di atas mengenai pemerintah dan pemerintahan dapat disimpulkan bahwa “pemerintah” merupakan institusi atau badan publik yang berfungsi melakukan upaya pencapaian tujuan negara, sedangkan “pemerintahan” merupakan penyelengaraan kegiatannya.
Sedangkan Utrech dalam Ermaya Suradinata (1999 : 16) mendefinisikan pemerintah sebagai berikut :
a.    Pemerintah sebagai gabungan penyelenggaraan kenegaraan yang berkuasa memerintah, dalam arti kata yang luas, yaitu semua badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum.  Ini berarti mencakup badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b.    Pemerintah sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya Raja, Presiden, atau Yang Dipertuan Agung.
c.    Pemerintah dalam arti Kepala Negara (Presiden) bersama dengan para menterinya, sebagai organ eksekutif, yang disebut dewan menteri atau kabinet, di Inggris disebut “Privacy Council”.

            Dengan demikian, maka yang disebut pemerintah hanyalah badan-badan publiknya, sedangkan pemerintahan adalah proses dari badan-badan publik itu sendiri untuk mencapai tujuan negara, dan fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri adalah fungsi pembangunan, fungsi pemberdayaan, fungsi pelayanan, dan fungsi pengaturan.  Dari kutipan-kutipan pendapat tadi maka jelas bahwa bila dalam arti sempit hanya presiden beserta perangkat bawahannya saja.
            Berbeda dengan konsep di atas, Kansil (1984 : 34) mengemukakan bahwa negara Indonesia tidak mengenal istilah pemisahan kekuasaan ini. Konsep yang diterapkan dalam sistem kelembagaan ini cenderung pada pembagian kekuasaan. Selanjutnya dikatakan kekuasaan lembaga publik ini dibagi ke dalam lembaga-lembaga negara dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
            Seandainya kita berbicara tentang pemerintah dan pemerintahan sebenarnya akan terjadi interaksi antara yang memerintah dan diperintah.  Adapun yang memerintah adalah badan-badan publik sedangkan yang diperintah adalah masyarakat baik secara individu ataupun kelompok.  Kaitannya dengan interaksi yang memerintah dan yang diperintah, D. Dimons pada saat pengukuhan sebagai guru besar di Rotterdam disadur oleh Ateng Syafrudin (1984 : 4) mengatakan :
“Pemerintah harus bersikap mendidik dan memimpin yang diperintah, ia harus serempak dijiwai oleh semangat yang diperintah, menjadi pendukung dari segala sesuatu yang hidup diantara mereka bersama menciptakan perwujudan segala sesuatu yang diinginkan secara samar-samar oleh semua orang, yang dilukiskan secara nyata dan dituangkan dalam kata-kata  oleh  orang  terbaik  dan  terbesar”.
           
            Dengan mempelajari ilmu pemerintahan, akan membawa kita kepada suatu pemahaman yang akan menjadi pedoman dalam proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, mengenai pemahaman otonomi daerah, desentralisasi, sentralisasi, dekosentrasi, demokrasi, birokrasi, kebijakan publik, kelembagaan, dan sebagainya.  Pemahaman-pemahaman  tersebut dapat ditinjau dari segi Nomothetis, yang memberikan pengertian-pengertian bersifat umum dari gejala-gejala dan dari fenomena ideografi yang lebih berorientasi pada gejala-gejala yang sifatnya spesifik dan mempunyai sifat einmalig, yaitu timbul dalam konteks yang khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.