Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Publik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2011

Multikulturalisme dalam Perumusan Kebijakan Publik

Politik tidak hanya dimengerti secara formal dan kaku, tetapi lebih lugas sebagai daya upaya anggota masyarakat untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan mereka, upaya untuk bertahan menghadapi kelompok yang lebih kuat secara ekonomi, sosial, dan ideologis, termasuk upaya mereka mempertahankan pandangan hidup berupa ekspresi budaya dan nilai-nilai atau norma-norma yang ada. Jadi politik tidak hanya berurusan dengan akumulasi dan manipulasi kekuasaan tetapi juga permasalahan distribusi sumber daya (resources) secara adil. 

Bentuk konkret dari politik adalah kebijakan publik yang pada hakikatnya merupakan bentuk pengaturan distribusi sumberdaya-sumberdaya politik, baik yang berupa kekuasaan, kesejahteraan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dll. Dalam konsep sistem politik, kebijakan publik bahkan dimaknai sebagai bentuk konkret dari artikulasi dan agregasi berbagai kepentingan publik, baik yang berupa tuntutan maupun dukungan. Kebijakan publik berperan sebagai mekanisme otoritatif untuk mendistribusikan sumberdaya-sumberdaya yang tersedia agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus menyelesaikan permasalahan kesenjangan sumberdaya tersebut. Peran penting inilah yang menyebabkan kebijakan publik harus lahir dari proses yang transparan dan melibatkan sebanyak mungkin pihak yang berkepentingan. 

Namun, dalam praktiknya, kebijakan publik seringkali tidak lahir dari suatu proses yang transparan dan partisipatif. Dalam banyak kasus, kebijakan publik justru lahir dari proses yang tertutup dan elitis, sehingga peluang terjadinya distorsi antara muatan kebijakan publik dengan kepentingan publik menjadi lebih besar. Distorsi ini bisa timbul manakala kepentingan mayoritas mendominasi proses pembuatan kebijakan publik, sehingga kepentingan minoritas terkalahkan. Selain itu, keterbatasan kemampuan untuk melakukan lobbying dan bargaining dalam proses kebijakan juga dapat menyebabkan kebijakan publik yang lahir justru bertentangan dengan kepentingan publik. 

Dalam konteks masyarakat yang sangat beragam, baik secara etnisitas, ideologi, religi, ras, dll., semakin sulit untuk merancang posisi yang setara di antara berbagai kelompok kepentingan karena pasti terdapat kelompok yang mayoritas dan juga terdapat kelompok yang menjadi minoritas. Kondisi ini merupakan fakta sosial yang tidak dapat dihindari. Namun, bukan berarti bahwa kondisi ini tidak dapat diubah. Di sejumlah negara, persoalan dilematis ini coba diatasi dengan menerapkan model demokrasi yang memungkinkan adanya affirmative action berupa pengakuan formal terhadap kesetaraan kelompok-kelompok masyarakat. Malaysia, Singapura, dan Thailand, misalnya, merupakan contoh negara-negara yang menerapkan model demokrasi konsosiasional di mana para anggota parlemen merupakan representasi dari kelompok-kelompok masyarakat yang ada, baik secara kultural maupun politik. Melalui model demokrasi ini, diharapkan parlemen dapat menjadi ujung tombak bagi lahirnya kebijakan-kebijakan publik yang multikulturalis.

Sejalan dengan model demokrasi konsosiasional, David Held (2000) pun mengajukan model demokrasi kosmopolitan yang diyakini mampu mengatasi kebuntuan demokrasi liberal. Model demokrasi kosmopolitan lahir sebagai respon terhadap tantangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang semakin plural bahkan tidak lagi mengenai batas-batas teritorial suatu negara. Sistem kekuasaan dipandang seperti suatu jejaring (network) yang saling terkait antarberbagai kelompok masyarakat dan bangsa. Jejaring kekuasaan ini meliputi seluruh institusi kekuasaan, baik di level suprastruktur maupun infrastruktur, institusi ekonomi, masyarakat sipil, dll. Demokrasi ini mengakui perbedaan-perbedaan kultural yang ada sebagai suatu kesetaraan, sehingga setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan sebaliknya secara bebas terlibat dalam mengembangkan kehidupan kultural masing-masing. Dalam perspektif demokrasi kosmopolitan, budaya merupakan sumberdaya yang perlu menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan. 

Pada praktiknya, model demokrasi kosmopolitan menganut sejumlah prinsip yang dapat diadopsi dalam perumusan kebijakan. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
  1. Kapasitas untuk menentukan pilihan secara mandiri. Prinsip ini mengakui bahwa semua kelompok masyarakat (termasuk juga kelompok etnik) memiliki kapasitas untuk menentukan pilihan secara mandiri. Prinsip ini mengharuskan adanya komitmen terhadap otonomi dan pengakuan hak-hak dan kewajiban untuk menegakan hukum sebagai aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Adopsi terhadap prinsip-prinsip dan aturan main berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum menjadi mekanisme untuk membatasi bentuk dan ruang lingkup tindakan individual maupun kolektif dalam berbagai institusi, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun civil society. Untuk menjamin penegakan hukum, maka sejumlah standar pun ditetapkan agar ada kesetaraan bagi semua anggota masyarakat, sehingga jalan kekerasan untuk mencapai tujuan tidak dibenarkan.
  3. Perumusan peraturan dan penegakan hukum. Prinsip ini berlaku bagi setiap level institusi dan seluruh anggota masyarakat, sehingga bersifat non diskriminatif. Prinsip ini juga berlaku sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai praktik penggunaan kekuasaan dan otoritas lembaga pemerintahan.
  4. Prioritas kolektif. Prinsip ini mendasari perumusan kebijakan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dilandaskan pada skala prioritas yang mengacu pada kepentingan publik, yakni kepentingan sebagian besar kelompok masyarakat (bukan hanya kepentingan kelompok mayoritas). Penyusunan skala prioritas dalam agenda setting kebijakan publik perlu memperhatikan komitmen terhadap otonomi demokrasi sebagai landasan bagi keberlangsungan demokratisasi.
  5. Prinsip keadilan sosial. Prinsip mendasari pembuatan kebijakan sebagai mekanisme untuk menjamin distribusi sumberdaya-sumberdaya secara adil, menghindarkan eksploitasi sumberdaya untuk kepentingan sesaat atau kepentingan segelintir orang.
  6. Prinsip relasi non koersif. Demokrasi kosmopolitan menekankan penyelesaian konflik melalui manajemen konflik dan mekanisme resolusi yang berbasis governance, dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Penggunaan paksaan hanya diperkenankan setelah seluruh mekanisme negosiasi tidak dapat dilakukan lagi. Namun, kekuasaan ini pun tetap diterapkan oleh institusi yang memiliki kewenangan legal untuk melakukan paksaan dan menjatuhkan sanksi.
  7. Keanggotaan lintas budaya. Melalui prinsip ini, demokrasi kosmopolitan memberikan peluang bagi setiap anggota masyarakat yang berbeda-beda dapat saling berinteraksi bahkan dapat menjadi anggota dari berbagai organisasi yang beragam, tanpa memandang asal etnisitas, ras, agama, atau ideologinya. Keanggotaan organisasi kemasyarakatan bersifat terbuka, sehingga dapat memperluas akses partisipasi publik.
Ketujuh prinsip tersebut menegaskan bahwa multikulturalisme dan demokrasi menjadi dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan dalam merumuskan suatu desain kebijakan publik yang mengakui kesederajatan berbagai budaya. Demokrasi tidak mungkin hidup dalam sebuah masyarakat bila demokrasi tidak diserap ke dalam dan menjadi kebudayaan serta pranata-pranata sosial dari masyarakat tersebut. Begitu pula halnya demokrasi tidak mungkin hidup bila tidak didukung nilai-nilai budaya yang merupakan patokan bagi pedoman etika dan moral, baik secara sosial, legal, ekonomi dan politik yang berlaku pada tingkat individual maupun pada tingkat kemasyarakatan[1]

Prinsip demokrasi hanya mungkin dapat berkembang dan hidup secara mantap dalam sebuah masyarakat sipil yang terbuka, yaitu yang warganya mempunyai toleransi terhadap perbedan-perbedaan dalam bentuk apa pun. Adanya kesetaraan dalam derajat kemanusiaan yang saling menghormati, yang diatur oleh hukum yang berkeadilan dan beradab yang mendorong kemajuan dan menjamin kesejahteraan hidup warganya. Di antara prinsip-prinsip mendasar dari demokrasi adalah kesetaraan derajat individu dengan meniadakan hierarki sosial berdasarkan atas rasial, suku bangsa, kebangsaan, ataupun kekayaan dan kekuasaan. Kemudian adanya kebebasan (freedom), individualisme dan individualitas, toleransi terhadap perbedaan-perbedaan, konflik-konflik, dan adanya konsensus dalam proses politik; hukum yang adil dan beradab, dan prikemanusiaan. 

Sebagai sebuah ide, multikulturalisme terserap dalam berbagai interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia. Berbagai kegiatan dalam cakupan kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, kehidupan pilitik, dan berbagai kegiatan lainnya dalam masyarakat yang bersangkutan. Karenanya, multikulturalisme dapat menjadi suatu strategi dari integrasi sosial di mana keanekaragaman budaya benar-benar diakui dan dihormati, sehingga dapat difungsikan secara efektif dalam mengantisipasi setiap isu yang mengarah pada konflik sosial, separatisme, dan disintegrasi sosial. 

____________________
1. Suparlan, op.cit., hal. 7.


Kumpulan Definisi Kebijakan Publik

KLASIFIKASI KEBIJAKAN PUBLIK
Definisi kebijakan publik dalam tulisan ini secara garis besar akan diklsifikasikan dalam empat hal. Pertama, definisi kebijakan publik dalam lapis pemaknaan sebagai proses decision making (pengambilan keputusan). Kedua, kebijakan publik sebagai sebuah proses managerial. Di dalamnya kebijakan publik diartikan sebagai rangkaian kerja pejabat publik dalam membuat dan menerapkan sebuah kebijakan. Ketiga, definisi kebijakan publik yang dikategorikan sebagai bentuk intervensi pemerintah. Kebijakan publik dikategorikan sebagai bentuk kerja sistem sosial dalam suatu masyarakat. Terakhir (keempat), pendefinisian kebijakan publik yang masuk dalam lapis pemaknaan interaksi antara negara dan rakyatnya.1

Dengan dasar klasifikasi tersebut di atas, definisi dari berbagai ahli akan dibagi (dikluster) sesuai dengan lapis pemaknaan tersebut. Namun, secara luas, penulis membagi definisi--baik definisi langsung maupun dari artikel-- berdasarkan fokus efisiensi kerjanya sebuah kebijakan publik. Artinya, di ranah mana sebuah formula kebijakan diperkuat. Dari pemerintah, pelaku (legislasi), ataukah pada masyarakatnya, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai kebutuhan.


DEFINISI KEBIJAKAN PUBLIK
1. Menurut Chandler dan Plano (1988)
Kebijakan publik merupakan pemanfaatan strategis terhadap sumber daya yang ada
untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Menurutnya, kebijakan publik merupakan bentuk intervensi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat (kelompok) yang kurang beruntung.2

Dari definisi Chandler dan Plano, kebijakan publik masuk dalam lapis pemaknaan kebijakan publik sebagai intervensi dari pemerintah. Optimalisasi kebijakan publik
kemudian ada pada ranah sumber daya—berupa sistem dalam masyarakatnya, sehingga kebijakan publik akan menghasilkan output yang berfungsi mensinergikan kebijakan tersebut.

2. Easton (1969)
Kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.3

Dari definisi Easton, maka kebijakan publik merupakan proses pengambilan keputusan (decision making). Berdasarkan definisinya, sebuah kebijakan publik akan efisien ketika berada dalam ranah pemerintahan. Artinya, kekuasaan negara dalam kebijakan publik ini sangat besar.

3. Anderson (1975)
Kebijakan publik sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah, dimana implikasi dari kebijakan itu adalah;
1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakantindakan yang berorientasi pada tujuan;
2) kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah;
3) kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi
bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan;
4) kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan
pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam
arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu;
5) kebijakan public pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan
pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa. 4

Dari definisi Anderson, kebijakan publik merupakan serangkaian fase kerja pejabat publik (kebijakan publik sebagai proses manajemen). Dan itu artinya, penekanan
atau fokus efisiensinya ada pada ranah legislasi (pelaku kebijakan).

4. Arief Ramelan Karseno, MA.,Ph.D.
Kebijakan publik dipahami sebagai kebijakan, baik politik, ekonomi, dan sosial yang diambil secara kolektif, demi kepentingan/keuntungan masyarakat secara bersamasama (kolektif). Kebijakan Publik itu bisa berbentuk “aturan atau rambu-rambu” perdagangan dalam hubungan ekonomi antara anggota masyarakat; bisa berbentuk pembuatan atau penyediaan barang yang akan dipakai bersama (disebut barang publik) atau bahkan, bisa berbentuk hukum dan kode etik hubungan antara manusia sebangsa yang sering kita sebut dengan budaya yang diterima secara umum dalam masyarakat itu. 5

5. Thomas R. Dye (1981)
Kebijakan publik sebagai apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah. 6

Dari definisi Dye, jelas bahwa kebijakan publik masuk dalam klasifikasi decision making.

6. Ir. Dharma Gupta
Gupta, dalam tulisannya menekankan perlunya sosialisasi pejabat terhadap kebijakan publik yang dibuat. Dicontohkan tentang kebijakan dalam penentuan nilai ebtanas dan rencana strategis pembangunan suatu wilayah. Ketika itu tidak disosialisasikan, maka kebijakan itu tidak lagi menjadi kebijakan publik. Sehingga kebijakan publik artinya semata peraturan dan ketentuan yang diciptakan oleh pemerintah saja.7

Dari tulisannya, kebijakan publik diklasifikasikan sebagai serangkaian kerja pejabat
publik. Dalam artian, kebijakan publik akan efisien jika difokuskan pada fungsi managementnya. Menurut Gupta, ketika sosialisasi program dapat merata, masyarakat dapat mengimplementasikan kebijakan dengan tujuan serta aturan-aturan yang jelas.

7. Ratih Pratiwi Anwar, S.E. M.Si
Dari artikelnya, dapat dilihat bahwa Ratih cenderung mengartikan kebijakan publik sebagai proses pengambilan keputusan. Dia menitikberatkan sebuah kebijakan pada cara pemerintah menciptakan sebuah kebijakan yang menguntungkan bagi rakyat banyak. Dicontohkan dalam artikelnya tentang perlindungan terhadap obat lokal.

Masuknya obat-obat modern dan gaya hidup masyrakat yang mulai menimbulkan nilai lokalitas membuat Ratih berpikir harus ada institusi yang berani menciptakan kebijakan yang melindungi pembuat obat tradisional. Dan di situlah negara dan pejabat publik diperlukan.8

Dari artikelnya, kebijakan publik menurutnya dapat diklasifikasikan ke dalam proses decision making, untuk memutuskan apakah kebijakan perlindungan obat tradisional benar-benar diperlukan.

8. Ir. Djoko Wintolo
Kebijakan publik masuk dalam klasifikasi intervensi pemerintah. Cukup jelas dalam tulisannya, dicontohkan maslah pendidikan. Di sini pendidikan adalah proses pengenalan terhadap kebijakan itu sendiri. Dengan menjadikan masyarakat sebagai manusia yang berpendidikan, diharapkan masyarakat menjadi sosok yang mampu menghargai atau memberi apresiasi terhadap sebuah profesi—sehingga tidak perlu banyak kebijakan untuk membuatnya tetap diterima. Kebijakan publik kemudian menjadi lebih fokus pada prosedur kerja sistem sosial, bukan pada prosedur tatanan orang-orang yang melakukan kebijakan tersebut. Dengan masyarakat yang berpendidikan, artinya, intervensi pemerintah dalam sebuah perubhan struktur masyarakat begitu besar. Dan itu artinya, langsung atau tidak, akan ada efek kebijakan untuk problem solving sebuah struktur masyarakat. Intinya, pendidikan itu sendiri harus mampu menyesuaikan dengan sistem sosial yang tepat untuk menghasilkan kebijakan yang tepat pula.9




Foot Note :
1.     Empat klasifikasi tersebut adalah klasifikasi umum yang disampaikan oleh Bp. Purwo Santoso dalam mata kuliah Kebijakan Publik.
2.     Drs. Hessel Nogi S. Tangkilisan, MSi, 2003, Kebijakan Publik Yang Membumi, Lukman Offset & YPAPI, Yogyakarta,
3.     Ibid, Hlm. 2
4.     Ibid, Hlm. 2
5.     Lih. Dari Jogja Untuk Indonesia : Sebuah Wacana Kebijakan Publik, PT. Hanindita Graha Widya dan INSPECT, Yogyakarta, Hlm. 2. Arief Ramelan Karseno, M.A., Ph.D. (Ed.), 2003 dalam pendahuluan.
6.     op.cit hal. 1
7.     Ibid hal 15. Lih. Artikel Sosialisasi Kebijakan Publik oleh Dharma Gupta
8.     Ibid hal 122. Lih. Artikel Sehat dengan Obat Lokal oleh Ratih Pratiwi Anwar
9.     bid hal 25. Lih. Artikel Degradasi Sosial Dunia Pendidikan oleh Djoko Wintolo


Referensi :
  1. Karseno, Arief Ramelan, M.A., Ph.D. (Ed.). 2003. Dari Jogja Untuk  Indonesia; Sebuah Wacana Kebijakan Publik. PT. Hanindita Graha Widya & INSPECT. Yogyakarta.
  2. Tangkilisan, Hessel Nogi S. Drs. 2003. Kebijakan Publik Yang Membumi. Lukman Offset & YPAPI. Yogyakarta.

Analisis, Prinsip, Agenda dan Penilaian Kebijakan Publik

PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK 
  • Thomas R. Dye
  Mendefinisikan kebijakan publik sbb :
  “Public Policy is whatever the government choose to do or not to do”. (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). 
  • James E. Anderson
  Mengatakan :
  “Public Policies are those policies developed by governmental bodies and officials”. (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah). 


ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK 
Analisis : Suatu alat diarahkan utk dpt  menemukan data dan informasi yg akurat, aktual dan berbagai alternatif tindakan, pemecahan yg tepat untuk dipilih.
Kebijakan : Tindakan scr disengaja yg dilakukan seorang aktor berkenaan dgn adanya masalah tertentu yg dihadapi.
Publik : Orang banyak (umum), masyarakat
Keputusan : Suatu pilihan thd pelbagai macam alternatif
Perumusan Kebijakan : Pilihan alternatif terus-menerus dilakukan dan tak pernah selesai
Setiap Administrator dituntut :
1. Memiliki kemampuan/keahlian
2. Tanggung jawab dan kemauan
3. Membuat kebijakan sesuai dgn yg diharapkan
  • Kebijakan Nasional
  Suatu kebijakan negara yg bersifat fundamental dan strategis dlm pencapaian tujuan nasional.
  Yang berwenang menetapkan adalah MPR, Presiden, dan DPR. Misal : UU, PP, dan PERPU.
  • Kebijakan Umum
  Suatu kebijakan presiden sebagai pelaksanaan UUD, UU untuk mencapai tujuan nasional.
  • Kebijakan Pelaksanaan
  Merupakan penjabaran dari kebijakan umum sebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu.
 
1. Policy Demands (Tuntutan Kebijakan)
2. Policy Decisions (Keputusan Kebijakan)
3. Policy Statement (Pernyataan Kebijakan)
4. Policy Outputs (Keluaran Kebijakan)
5. Policy Outcomes (Hasil Akhir Kebijakan)
Proses kebijakan publik ini dapat digambarkan sebagai berikut : 
Perumusan
Kebijaksanaan 
Evaluasi
Kebijakan 
Implementasi
Kebijakan 
Monitoring
Kebijakan


PRINSIP KEBIJAKAN PUBLIK 
  • Dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
  • Dilaksanakan dlm bentuk nyata
  • Mempunyai maksud dan tujuan tertentu
  • Untuk kepentingan seluruh masyarakat
  • Selalu berorientasi tujuan dan tindakan  
  • Semua nilai utama yang ada pada masyarakat 
  • Semua alternatif dan konsekuensi yg timbul 
  • Rasio antara tujuan dan nilai-nilai sosial  
  • Alternatif kebijakan yg paling efisien 
  • Harus mengetahui informasi yang memiliki kualitas tinggi, sebab akan menentukan efektifitas kebijakan publik
“ Suatu kebijakan publik menjadi efektif bila dilaksanakan dan mempunyai dampak positip bagi masyarakat”
“Pembuat keputusan harus mempunyai pengetahuan cukup tentang nilai-nilai masyarakat dan kemampuan scr tepat menghitung ratio biaya  dan kemungkinan alternatif”

Kumorotomo (dalam Parker, 1994) mengemukakan sbb :
  • Ketersediaan (availability)
  • Mudah dipahami
  • Relevan
  • Bermanfaat
  • Tepat waktu
  • Keandalan (reliability)
  • Akurat
  • Konsisten
Dalam kaitannya dengan penyediaan informasi, William N. Dunn (1994), bahwa metodologi analisis kebijakan dapat memberikan informasi dengan menjawab 5 bentuk pertanyaan.
  • Masalah apakah yang dihadapi ?
  • Kebijakan apa yang telah dibuat untuk memecahkan masalah tersebut ?
  • Bagaimana nilai dari hasil-hasil kebijakan ?
  • Alternatif kebijakan apakah yang tersedia untuk memecahkan masalah tersebut ?
  • Alternatif tindakan apakah yang dilakukan untuk memecahkan masalah ?
AGENDA SETTING 
1. Suatu tahap sebelum perumusan kebijakan dilakukan, yaitu bagaimana isu-isu itu muncul pada agenda pemerintah yang perlu ditindaklanjuti berupa tindakan-tindakan pemerintah.
2. Pengenalan masalah, yang dihadapi oleh instansi-instansi pemerintah.
3. Daftar subyek dimana para pejabat pemerintah dan masyarakat saling memberikan perhatian pada masalah tersebut.
  • Isu itu memperoleh perhatian yang luas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat.
  • Adanya persepsi atau pandangan masyarakat, perlu dilakukan tindakan untuk pemecahan masalah.
  • Adanya persepsi yang sama dari masyarakat bahwa masalah itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang sah dari pemerintah untuk dipecahkan.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN 
Merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan. Udji (Abdul Wahab, 1991) mengemukakan : “Implementasi kebijakan merupakan sesuatu yang penting, bahkan mungkin lebih penting daripada pembuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan akan sekedar berupa impian atau rencana yang tersimpan dalam arsip apabila tidak diimplementasikan”.
  Mustopadidjaja AR (1988), dilihat dari implementasinya ada 3 bentuk kebijakan publik.
  • Kebijakan langsung, yaitu kebijakan yg pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sendiri, misalnya : impres SD.
  • Kebijakan tidak langsung, kebijakan yg pelaksanaannya tidak dilakukan oleh pemerintah,misal : tentang investasi asing.
  • Kebijakan campuran, kebijakan yg pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Misal : pelaksanaan kebersihan dapat dilakukan oleh dinas kebersihan dan swasta.
  Hogwood dan Gunn (1986), mengelompokkan kegagalan implementasi kebijakan tersebut dalam dua kategori, yaitu :
  • “non implementation” (tidak dapat diimplementasikan). 
  • “unsuccessful implementation” (implementasi yang kurang berhasil).
  • Kebijakan yang “non implementation” adalah kebijakan Menteri Keuangan yang mengenakan pajak 5% untuk penukaran rupiah ke US$, yang ternyata tiga hari kemudian kebijakan tersebut dicabut kembali.
  • Kebijakan yang “unsuccessful implementation” adalah implementasi kebijakan pemungutan retribusi pesawat TV (televisi), yang pelaksanaannya tersendat-sendat.
MONITORING KEBIJAKAN PUBLIK 
  William N. Dunn (1994), menjelaskan bahwa monitoring mempunyai beberapa tujuan, antara lain yaitu :
  • Compliance (kesesuaian/kepatuhan)
  menentukan apakah implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan standard dan prosedur yang telah ditentukan.
  • Auditing (pemeriksaan)
  Menentukan apakah sumber-sumber / pelayanan kepada kelompok sasaran (target groups) memang benar-benar sampai kepada mereka.
  • Accounting (Akuntansi)
  Menentukan perubahan sosial dan ekonomi apa saja yang terjadi setelah implementasi sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu.
  • Administrative Evaluation (Evaluasi Administratif) : dibatasi pada pengkajian tentang efisiensi penyampaian pelayanan pemerintah dan penentuan apakah penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang telah dicapai.
  • Judicial Evaluation (Evaluasi Yudisial) : apakah kebijakan yg dibuat pemerintah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar HAM dan hak-hak individu.
  • Political Evaluation (Evaluasi Politis) : masuk dalam proses kebijakan hanya waktu-waktu tertentu. Misal : pemilihan umum.
Misal : disuatu Kabupaten, produksi padi tidak meningkat, oleh karena itu perlu dicari apa penyebabnya. 
Produksi Padi Tidak
Meningkat 
Belum Menggunakan
Bibit Unggul 
Serangan Hama 
Belum Menggunakan
Pupuk
  • Politik, paling banyak mendapat dukungan dari aktor kebijakan.
  • Ekonomi/financial, paling banyak menggunakan dana.
  • Administrasi/organisatoris, apakah ada organisasi yang melaksanakan.
  • Teknologi, didukung oleh tersedianya teknologi yang diperlukan.
  • Sosial, budaya dan agama, apakah alternatif tsb tidak menimbulkan gejolak sosial, SARA, dsb.
  • HANKAM, dari segi stabilitas keamanan apakah cukup feasible (layak).
Ada 4 alternatif kebijakan yang akan diperhitungkan yaitu :
  • Membatasi kemungkinan untuk tinggal di Jakarta dengan tidak memberikan KTP baru bagi mereka yang baru.
  • Membangun fasilitas yang lebih baik di daerah-daerah.
  • Membatasi pertumbuhan kota Jakarta dengan membatasi pertambahan investasi baru.
  • Mendorong perpindahan penduduk ke wilayah lain dengan lebih mempermudah transportasi laut ke dan dari wilayah-wilayah di luar Jakarta.

PENILAIAN KEBIJAKAN PUBLIK 
A. Penilaian Kebijakan Publik, meliputi;
     1. Isi kebijakan
     2. Pelaksanaan kebijakan
     3. Dampak kebijakan
B. Penilaian Kebijakan Publik dilakukan pada;
    1. Fase perumusan masalah
    2. Formulasi usulan kebijakan
    3. Implementasi kebijakan
    4. Dan sebagainya 
 _______________

1. Sumber-sumber terbatas, tenaga, biaya, waktu dsb.
2. Kesalahan pengadministrasian
3. Problema publik sering timbul
4. Masyarakat memberikan respon dgn caranya sendiri
5. Kebijakan publik bertentangan dgn tujuan
6. Problema publik tak diselesaikan tuntas
7. Perubahan sifat permasalahan
8. Berpindahnya perhatian, karena timbul masalah baru.
 ______________

1. Pembuat kebijakan harus menilai dampak dari kebijakan yang telah dilaksanakan
2. Dampak positip dan negatip difungsikan sebagai umpan balik
3. Menjadikan peningkatan mutu kebijakan 


Adapun proses KPTS kebijakan dalam bentuk : UU, Peraturan Pemerintah, Dekrit Presiden, dsb. 
1. Jaringan kekuatan, politik, ekonomi, sosial dan budaya
2. Tujuan sasaran yang bersifat umum dan terperinci
3. Informasi yg memadai
4. Pelaksanaan keputusan kebijakan dasar
5. Berbagai usaha yg dilakukan pejabat atasan untuk kepatuhan pejabat bawahan