Jumat, 22 April 2011

KAS


PENGERTIAN KAS

Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2002 : 85) memberikan pengertian sebagai berikut : “Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan”.

Sedangkan menurut Zaki Baridwan (2003 :85) “Kas merupakan suatu alat pertukaran dan digunakan sebagai suatu ukuran dalam akuntansi”. Dalam neraca kas merupakan aktiva yang paling sering berubah. Hampir dalam setiap transaksi dengan pihak luar selalu mempengaruhi kas.

Kas dapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang dapat segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar nominalnya.

Yang termasuk kas :
  1. Uang kertas dan logam
  2. Check dan bilyet giro
  3. Simpanan di bank dalam bentuk giro
  4. Traveler’s cheque : check yang dikeluarkan untuk perjalanan
  5. Money Order : surat perintah membayar sejumlah uang tertentu berdasarkan keperluan pengguna
  6. Cashier’s order : check yang dibuat oleh bank, untuk suatu saat dicairkan di bank itu juga
  7. Bank draft : check atau perintah membayar dari suatu bank yang mempunyai rekening dibank lain, yang dikeluarkan atas permintaan seseorang atau nasabah, melalui penyetoran lebih dulu di bank pembuat.

Yang tidak termasuk kas :
  1. Past dated check (cek mundur)
  2. Certificate of deposito (deposito berjangka)
  3. Notes (wesel/promes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.